Wilayah: Pilih kabupaten/kota pada peta atau
dropdown
| No | Kabupaten | Jenis Pelanggaran | Layanan | TX (MHz) | Jumlah Unit | Poin per Unit | Denda (Rp) | Aksi |
|---|
Total Estimasi Sanksi
Rp 0
Parameter & Rumus Perhitungan
- Max Poin: ISR = 7000, APT = 5000
- Bobot: Tanpa Izin: 33% (0-12 bln), 67% (12-24 bln), 100% (>24 bln); APT 100%
- Indeks ISR: Bergantung jenis layanan, pita, dan zona (0,0015 - 0,064). Pelanggaran berulang dikalikan 1,5.
- Indeks APT: Memperdagangkan 0,40; Menggunakan (badan usaha) 0,20; Memperdagangkan (perorangan) 0,04
- Rumus: Poin = Indeks × MaxPoin × (Bobot/100)
Denda = Poin × Rp100.000 × Jumlah Unit
Catatan: Hasil ini adalah estimasi berdasarkan tabel
indeks pelanggaran Permen Kominfo No. 9/2023. Penetapan sanksi resmi dilakukan oleh pejabat berwenang.