MEMUAT...
Logo Balmon
BALMON SAMARINDA Kementerian Komunikasi & Digital
Beranda
Profil
Layanan
Publikasi
Kontak

Deskripsi Stasiun Kapal

Izin Stasiun Radio (ISR) untuk dinas maritim yang dipasang di atas kapal laut. Wajib dimiliki untuk keselamatan pelayaran dan komunikasi sesuai standar GMDSS.

Prasyarat Utama

  • Memiliki Akun OSS (NIB) dengan KBLI/PBUMKU "Izin Stasiun Radio".
  • Registrasi akun e-Licensing di isr.postel.go.id.

Dokumen Persyaratan (Badan Hukum)

  • Surat Kuasa Penunjukan PIC (Wakil sah perusahaan).
  • Scan NPWP Perusahaan & NIB.
  • Scan SIUP / Izin Usaha.
  • Akta Pendirian Perusahaan (Hal 1-5, TTD Notaris & Pengesahan).

Dokumen Persyaratan (Perseorangan/Nelayan)

  • KTP & NPWP Pemohon.
  • SIUP Perikanan (Khusus Nelayan).
  • Pas Kecil / Pas Besar / Grosse Akta (Bukti kepemilikan kapal).
  • Khusus Kapal < 7 GT: Cukup melampirkan Pas Kecil & KTP.
Catatan: Pastikan data teknis perangkat (Merk, Tipe, Nomor Seri) sesuai dengan sertifikat alat yang berlaku di Indonesia.

Deskripsi Stasiun Pantai

Izin Stasiun Radio untuk stasiun darat (pantai) yang berkomunikasi dengan stasiun kapal. Biasanya digunakan oleh perusahaan pelayaran, pelabuhan, atau agen kapal.

Persyaratan Administrasi

  • Formulir Permohonan ISR (Tanda tangan basah/digital).
  • Surat Kuasa PIC (Jika diwakilkan).
  • NPWP, NIB, dan Akta Pendirian Perusahaan.
  • Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Penyelenggara Telekomunikasi Khusus (SROP) untuk layanan GMDSS/Telekomunikasi Maritim.

Persyaratan Teknis

  • Koordinat lokasi stasiun (Latitude/Longitude).
  • Data Antena (Tinggi, Jenis, Gain).
  • Spesifikasi Perangkat Radio (Power, Emisi).
  • Sertifikat Perangkat (Postel).
Info Tambahan: Untuk stasiun di wilayah pelabuhan besar, mungkin diperlukan rekomendasi dari Dinas Perhubungan atau Syahbandar setempat.

Alur Pengurusan ISR Maritim

1. Registrasi Akun
Buat akun di isr.postel.go.id atau via OSS (SSO). Pilih kategori Maritim/Pantai.
2. Unggah Dokumen
Upload dokumen legalitas (NIB, NPWP) dan dokumen kapal (Grosse Akta/Pas Kecil) atau PKS (untuk Pantai).
3. Verifikasi & Analisa
Petugas memverifikasi kelengkapan berkas dan parameter teknis radio.
4. Pembayaran (SPP)
Menerima Surat Perintah Bayar (SPP) BHP Frekuensi. Bayar via Bank/ATM (Host to Host).
5. Penerbitan ISR
Izin Stasiun Radio (ISR) elektronik diterbitkan dan dapat diunduh (PDF) lengkap dengan QR Code.

Sobat Digi

Online - Siap Membantu

Pencarian