Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Samarinda merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID), Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Balmon Samarinda memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan, pengendalian, serta penertiban penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi di wilayah kerja Kalimantan Timur dan sekitarnya. Spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang terbatas harus dikelola secara tertib, efisien, dan bebas dari gangguan agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung komunikasi, penyiaran, keselamatan, serta pembangunan nasional.
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Samarinda mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang penggunaan spektrum frekuensi radio.
Sebagai garda terdepan dalam pengawasan spektrum frekuensi, Balmon Samarinda melaksanakan berbagai kegiatan utama, antara lain:
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Samarinda menyelenggarakan tugas fungsi :