Deskripsi Layanan
Layanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi,
penyiaran, maupun keperluan khusus. Izin ini diberikan kepada badan hukum yang telah memenuhi
persyaratan teknis dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Diagram Alur Pengajuan ISR
Persyaratan Dokumen
- Surat Permohonan kepada Dirjen DJID.
- Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Dokumen Teknis Perangkat (Sertifikat Alat/Perangkat).
- Peta rencana jaringan dan cakupan layanan (Coverage Area).
- Analisa Teknik penggunaan frekuensi (Interferensi, Propagasi).
- Bukti pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi (Jika perpanjangan).
Alur Pengajuan & Prosedur
1. Melengkapi Berkas Permohonan ISR
Pemohon memastikan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan ISR
sebelum diajukan.
2. Verifikasi Persyaratan
Memastikan dokumen pendukung lengkap dalam bentuk soft file (scan
dokumen).
3. Input Data
Pemohon mengunggah dokumen persyaratan sesuai kategori pada sistem.
4. Analisa Teknis
Sistem menganalisa input data dan dokumen yang sudah diunggah oleh
pemohon.
5. Otorisasi
Penentuan akses pemohon ISR.
Jika Rejected: Pemohon harus
memperbaiki pengajuan di menu "Lacak Aplikasi" pada akun isr.postel.go.id.
Jika Approved: Proses
berlanjut ke tahap submit.
6. Terbit SPP BHP Frekuensi Radio
Jika disetujui, sistem akan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran
(SPP) untuk Biaya Hak Penggunaan (BHP).
7. Pembayaran SPP BHP (Host to Host)
Pemohon melakukan pembayaran di Bank langsung atau melalui Mobile
Banking (Mandiri, BNI, BRI).
8. Izin Stasiun Radio Terbit
Proses selesai. Izin Stasiun Radio (ISR) diterbitkan dan dapat
diunduh oleh pemohon.