MEMUAT...
Logo Balmon
BALMON SAMARINDA Kementerian Komunikasi & Digital
Beranda
Profil
Layanan
Publikasi
Kontak

Berkenalan Dengan

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Samarinda

Kepala Balmon Samarinda

Sambutan Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Samarinda

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Samarinda merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID), Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Balmon Samarinda memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan, pengendalian, serta penertiban penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi di wilayah kerja Kalimantan Timur dan sekitarnya. Spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang terbatas harus dikelola secara tertib, efisien, dan bebas dari gangguan agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung komunikasi, penyiaran, keselamatan, serta pembangunan nasional.

Tugas

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Samarinda mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang penggunaan spektrum frekuensi radio.

Sebagai garda terdepan dalam pengawasan spektrum frekuensi, Balmon Samarinda melaksanakan berbagai kegiatan utama, antara lain:

  • Monitoring dan pengukuran penggunaan frekuensi radio
  • Penanganan gangguan (interferensi) frekuensi radio
  • Penertiban penggunaan frekuensi ilegal
  • Pengawasan perangkat telekomunikasi
  • Koordinasi dan pembinaan kepada pemangku kepentingan terkait

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Samarinda menyelenggarakan tugas fungsi :

  • Penyusunan Rencana dan Program;
  • Pelaksanaan pengamatan, deteksi Lokasi sumber pancaran, dan pemantauan spektrum frekuensi radio;
  • Penertiban dan penyidikan pelanggaran terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio dan standar perangkat pos dan informatika;
  • Pelaksanaan pengukuran dan validasi data penggunaan spektrum frekuensi radio;
  • Penyampaian Izin Stasiun Radio dan Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Pengguna Frekuensi serta pendampingan penyelesaian piutang Biaya Hak Pengguna frekuensi radio;
  • Pelayanan pengaduan Masyarakat terhadap gangguan spektrum frekuensi radio;
  • Pelaksanaan, perbaikan, dan pemeliharaan perangkat monitor frekuensi radio;
  • Pelaksanaan Ujian Amatir Radio; dan
  • Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hubungan Masyarakat Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio.

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital

Layanan Informasi & Konsultasi Publik

Cakupan Wilayah

Kota Samarinda
Kota Balikpapan
Kota Bontang
Kab. Kutai Kartanegara
Kab. Kutai Timur
Kab. Kutai Barat
Kab. Paser
Kab. Penajam Paser Utara
Kab. Berau
Kab. Mahakam Ulu

Sobat Digi

Online - Siap Membantu

Pencarian