MEMUAT...
Logo Balmon
BALMON SAMARINDA Kementerian Komunikasi & Digital
Beranda
Profil
Layanan
Publikasi
Kontak

Deskripsi Layanan

Layanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyiaran, maupun keperluan khusus. Izin ini diberikan kepada badan hukum yang telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Alur Pengajuan dan Prosedur
Diagram Alur Pengajuan ISR

Persyaratan Dokumen

  • Surat Permohonan kepada Dirjen DJID.
  • Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Dokumen Teknis Perangkat (Sertifikat Alat/Perangkat).
  • Peta rencana jaringan dan cakupan layanan (Coverage Area).
  • Analisa Teknik penggunaan frekuensi (Interferensi, Propagasi).
  • Bukti pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi (Jika perpanjangan).

Alur Pengajuan & Prosedur

1. Melengkapi Berkas Permohonan ISR
Pemohon memastikan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan ISR sebelum diajukan.
2. Verifikasi Persyaratan
Memastikan dokumen pendukung lengkap dalam bentuk soft file (scan dokumen).
3. Input Data
Pemohon mengunggah dokumen persyaratan sesuai kategori pada sistem.
4. Analisa Teknis
Sistem menganalisa input data dan dokumen yang sudah diunggah oleh pemohon.
5. Otorisasi
Penentuan akses pemohon ISR.
Jika Rejected: Pemohon harus memperbaiki pengajuan di menu "Lacak Aplikasi" pada akun isr.postel.go.id.
Jika Approved: Proses berlanjut ke tahap submit.
6. Terbit SPP BHP Frekuensi Radio
Jika disetujui, sistem akan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) untuk Biaya Hak Penggunaan (BHP).
7. Pembayaran SPP BHP (Host to Host)
Pemohon melakukan pembayaran di Bank langsung atau melalui Mobile Banking (Mandiri, BNI, BRI).
8. Izin Stasiun Radio Terbit
Proses selesai. Izin Stasiun Radio (ISR) diterbitkan dan dapat diunduh oleh pemohon.

Sobat Digi

Online - Siap Membantu

Pencarian