MEMUAT...
Logo Balmon
BALMON SAMARINDA Kementerian Komunikasi & Digital
Beranda
Profil
Layanan
Publikasi
Kontak

Tata Cara Pengurusan Izin

Pengurusan Izin Stasiun Radio (ISR) FM kini terintegrasi melalui sistem OSS RBA dan e-Penyiaran Kominfo. Proses ini berlaku untuk Badan Hukum Non-Perseorangan maupun Perseorangan.

Catatan Penting: Sesuai Keputusan Dirjen PPI No. 207 Tahun 2022, perhatikan penetapan daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar untuk penyelenggaraan penyiaran.

Persyaratan Pembuatan Akun

Sebelum mengajukan izin, pemohon wajib memiliki akun di oss.go.id dan menambahkan PBUMKU "Izin Stasiun Radio". Selanjutnya, lakukan registrasi di e-penyiaran.kominfo.go.id.

A. Untuk LPS (Lembaga Penyiaran Swasta)
  • Form Data Isian Online yang sudah ditandatangani.
  • Surat Pernyataan PIC (Person in Charge).
  • NPWP Perusahaan.
  • NIB OSS RBA dengan KBLI Penyiaran (60102).
  • Akta Pendirian Perusahaan + Pengesahan Kemenkumham.
  • KTP Penanggung Jawab Radio.
B. Untuk LPK (Lembaga Penyiaran Komunitas)
  • Form Data Isian Online yang sudah ditandatangani.
  • Surat Pernyataan PIC.
  • NPWP Penanggung Jawab.
  • NIB OSS RBA dengan KBLI Penyiaran (60102).
  • Akta Pendirian Perkumpulan + Pengesahan Kemenkumham.
  • KTP Penanggung Jawab Radio.
C. Untuk LPPL (Lembaga Penyiaran Publik Lokal)
  • Form Data Isian Online yang sudah ditandatangani.
  • Surat Pernyataan PIC.
  • NPWP Penanggung Jawab.
  • NIB OSS RBA KBLI Penyiaran Instansi Pemerintah.
  • SK Pembentukan / Peraturan Daerah (Perda).
  • KTP Penanggung Jawab Radio.

Syarat Permohonan Pengajuan ISR

Setelah akun terbentuk dan diverifikasi, pemohon dapat mengajukan ISR dengan melampirkan:

  • Surat Permohonan.
  • Data Teknis Perangkat.
  • Formulir ISR (Diisi lengkap).
  • Salinan Izin Prinsip / Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Tetap.
  • Surat Pernyataan tidak akan menuntut ganti rugi jika frekuensi tidak dapat digunakan (LORO).
  • Surat Kuasa (Jika pengurusan dikuasakan kepada pihak lain).

Alur Pengurusan Singkat

1. Registrasi OSS RBA
Buat akun di oss.go.id dan tambahkan PBUMKU "Izin Stasiun Radio".
2. Registrasi e-Penyiaran
Buka e-penyiaran.kominfo.go.id dan buat akun sesuai kategori lembaga (LPS/LPK/LPPL).
3. Upload Dokumen
Unggah dokumen persyaratan (Akta, NIB KBLI 60102, NPWP, dll) ke sistem SIMS/e-Penyiaran.
4. Pengajuan ISR
Mengajukan ISR dengan melampirkan Data Teknis dan Salinan IPP.

Sobat Digi

Online - Siap Membantu

Pencarian