MEMUAT...
Logo Balmon
BALMON SAMARINDAKementerian Komunikasi & Digital
Beranda
Profil
Layanan
Publikasi
Kontak

Izin Amatir Radio

Izin untuk mendirikan, memiliki, dan mengoperasikan stasiun amatir radio serta menggunakan frekuensi radio pada alokasi yang telah ditentukan untuk radio amatir di Indonesia. Pemohon harus memiliki sertifikat operator radio amatir yang dikeluarkan oleh ORARI dan lulus ujian negara.

Persyaratan Izin Amatir Radio
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi sertifikat operator radio amatir (kelas C, B, atau A) yang telah dilegalisir.
  • Fotokopi kartu anggota ORARI yang masih aktif.
  • Mengisi formulir permohonan ISR (Izin Stasiun Radio) Amatir.
  • Data teknis perangkat yang akan digunakan (merk, model, daya pancar, frekuensi).
  • Surat pernyataan tidak menimbulkan gangguan dan bertanggung jawab penuh.
Tata Cara Pengurusan
1. Sertifikasi Operator
Ikuti ujian dan pelatihan melalui ORARI untuk mendapatkan sertifikat operator (C/B/A).
2. Registrasi OSS & e-Penyiaran
Buat akun di oss.go.id dan registrasi di e-penyiaran.kominfo.go.id sebagai pemohon perorangan.
3. Pengajuan ISR Amatir
Unggah dokumen persyaratan dan data teknis perangkat melalui sistem e-Penyiaran.
4. Penerbitan ISR
Setelah verifikasi dan pengukuran, ISR Amatir diterbitkan dan dapat diunduh.
Infografis IKRAR

Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP)

IKRAP merupakan izin yang diberikan untuk penggunaan frekuensi radio bagi komunikasi antar penduduk, seperti untuk keperluan komunikasi komunitas, keselamatan, atau kegiatan sosial dengan daya pancar terbatas.

Persyaratan IKRAP
  • Fotokopi KTP penanggung jawab.
  • Mengisi formulir permohonan IKRAP.
  • Data teknis perangkat (handy talky atau rig) yang akan digunakan.
  • Surat pernyataan penggunaan hanya untuk kepentingan internal/komunitas dan tidak mengganggu layanan lain.
  • Rekomendasi dari instansi terkait (jika diperlukan, misal untuk organisasi masyarakat).
Prosedur Pengajuan IKRAP
  • Menyiapkan dokumen persyaratan.
  • Melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIMS (Sistem Informasi Manajemen Spektrum) atau datang langsung ke kantor Balmon Samarinda.
  • Petugas akan melakukan verifikasi dan pengukuran teknis (jika diperlukan).
  • Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai ketentuan.
  • Izin diterbitkan dan dapat diambil atau dikirimkan secara elektronik.
Infografis IKRAR
Catatan Penting: IKRAP memiliki masa berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang. Penggunaan frekuensi wajib sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan dan dilarang digunakan untuk kepentingan komersial.

Sobat Digi

Online - Siap Membantu

Pencarian