Balai Monitor Spektrum Frekuensi Kelas I Samarinda merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dimana memiliki tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi radio secara nasional pada umumnya dan khususnya di wilayah kerja Provinsi Kalimantan Timur.
Selain melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio juga melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Alat dan / Perangkat Telekomunikasi. Harapan kami kedepan, meningkatnya kesadaran masyarakat Provinsi Kalimantan Timur terhadap penggunaan Alat dan / Perangkat Telekomunikasi yang standarisasi dan bersertifikasi, juga penggunaan spektrum frekuensi radio yang legal dan berizin.